Adapun 10 desa yang dutetapkan sebagai desa anti maladministrasi adalah, Desa Semayao Kecamatan Pulauw Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan.
Dan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, nantinya untuk kecamatan lain yang belum menjadi desa maladministrasi bisa mencontoh kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi.
"Nanti bagi yang belum ditetapkan sebgai desa anti maladministrasi agar bisa belajar dan melengkapi persyarayan apa saja yang diperlukan sehingga bisa menjadi desa anti maladminiatrasi," kata Sayed Jafar.
Ini semua lanjut bupati, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan. Pemkab Kotabaru mengucapkan terimakasih atas terciptanya desa maladministrasi ini dengan harapan jangan hanya disini namun terus berlanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat desa.
Lebih luas dioaparkan Sayed Jafar, Karakter masyarakat berbeda beda ada yang ramah, lembut, kasar dan lainnya jadi diharapkan aparat yang sudah ditunjuk bisa mengatasi hal tersebut.
"Kita berharap semua desa yang sudah diterapkan sebagai desa anti maladministrasi akan terus berjembang dan jangan hanya sampai disini saja," tuturnya.