GEMA, PULAULAUT - Setelah melakukan pembahasan dan menelaah Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan yang diajukan Pemkab Kotabaru beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis saat memimpin Rapat Paripurna masa persidangan satu rapat keenam diruang gabungan dalam agenda laporan akhir pembahasan satu buah raperda trntang RAPBD-P anggaran tahun 2021, Sabtu (11/9/2021).
Dalam sambutan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Wakil Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan, terimakasih kami ucapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru atas pandangan akhirnya terhadap RAPBD-P anggaran 2021 yang disetujui menjadi PERDA.
"Penyusunan Rancangan APBD-P tahun 2021 ini berpedoman pada pokok pokok kebijakan yang mendasar sesuai peraturan Mendagri," kata wakil bupati.
Andi Rudi Latif mengakui, rancangan APBD-P tahun 2021 yang telah disampaikan ini masih perlu tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari pihak DPRD untuk meningkatkan daya guna, kualitas, efesiensi, dan efektifitas anggaran yang diajukan oleh Pemkab Kotabaru.
"Memang, ini semua untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kotabaru," tuturnya.
Ia, pun, tidak menampik adanya program dan kegiatan bersama sub kegiatannya yang tidak mungkin masuk dalam rancangan APBD-P tahun anggaran 2021 akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya pada tahun 2022.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan antara Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif serta Wakil Ketua DPRD M Arif, disaksikan anggota DPRD beserta SKPD terkait.