Pelaksanaan Asesmen Nasional di Kotabaru Terkendala Fasilitas IT
Telah Dibaca : 0 kaliLKPJ Bupati Kotabaru Tahun 2020 di Paripurnakan DPRD
Telah Dibaca : 0 kaliHal itu dilakukan pada acara rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan II rapat ke-9 tahun sidang 2020/2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan diikuti oleh anggota DPRD, Forkopimda, juga SKPD.
Dalam penyampaiannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Akhmad Rivai mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturaan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ia, pun, memaparkan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah pada APBD tahun 2020 baik berasal dari kontribusi APBD ataupun dana perimbangan, dan yang lainnya total 54,82 miliar.
"Alhamdulillah, berkat sinergitas semua pihak sehingga kita dapat membangun kota yang kita cintai ini," ucap Rivai.
Dengan adanya penyampaian LKPJ ini lanjutnya, diharapkan ada masukan dari DPRD Kotabaru agar pembangunan dapat diselesaikan dan memberikan manfaat juga kesejahteraan bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, berkas LKPJ ini akan dibahas terlebih dulu oleh DPRD dan menjadi rekomendasi dewan kepada kepala daerah nantinya.
"Ya, kami akan bahas dulu LKPJ ini karena terkait dengan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat 30 hari setelah berkas disampaikan," ungkapnya.