GEMA, PULAULAUT - Tidak terasa lima tahun masa jabatan bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dan wakil bupati Kotabaru H Burhanudin priode 2016 -2021 segera akan berakhir masa tugasnya sebagai kepala daerah pada 17 Februari 2020 mendatang sehingga DPRD Kotabaru mengusulkan pemberhentian itu kepada gubernur dan Kemendagri sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat memimpin rapat paripurna masa persidangan dua rapat keempat tahun sidang 2020/2021 tentang usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru diruang rapat DPRD Kotabaru lantai tiga, Senin (18/1/2021).
"Ya, sesuai aturan DPRD Kotabaru harus melakukan sidang usul pemberhentian masa jabatan bupati dan wabup Kotabaru satu bulan sebelum berakhir kepada gubernur dan Kemendagri," bebernya.
Ia, pun, menjelaskan, untuk rentang waktu setelah 17 Februari 2021 nanti masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bagaimana teknis selanjutnya.
Disisi lain,.Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, terimakasih kepada semua anggota DPRD, Forkopimda, dan lainnya selama ini sudah bekerjasama selama kepemimpinannya untuk membangun Kotabaru.
Sayed Jafar juga tidak menampik bahwa selama memimpin Kotabaru sekitar lima tahun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan akan tetapi juga ada pembangunan yang sudah bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.
"Memang, masih ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan namun juga ada yang sudah bisa dirasakan masyarakat," ucap bupati.
Ia, pun, meminta maaf apabila ada kesalahan selama memimpin baik sengaja maupun tidak sengaja kepada semuanya.