GEMA, PULAULAUT - Walaupun berada dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) namun tidak menyurutkan warga binaan tersebut untuk berkarya dan menghasilkan aneka macam kerajinan yang patut diperhitungkan.
Dari 959 warga binaan yang menghuni Lapas kelas II A di Kotabaru mereka diberikan pelatihan dan keterampilan juga pembinaan agar nantinya setelah kembali kemasyarakat bisa membaur karena sudah memiliki bekal keterampilan.
Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far bersama rombongan saat melakukan kunjungan ke Lapas kelas II A Kotabaru terkait pemberian Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham tentang remisi hari kemerdekaan kepada 436 napi juga 6 orang bebas langsung sekaligus melihat hasil kerajinan mereka dan pemerintah akan membantu dalam hal pemasarannya, Senin (17/8/2020).
"Iya, Pemkab Kotabaru akan membantu pemasaran hasil produk kerajinan dari warga binaan Lapas kelas II A ini," ucapnya.
Selain itu, ia juga memberikan kata selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi juga yang bebas langsung semoga pelajaran yang sudah didapatkan selama berada di Lapas bisa berguna di masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas II A kotabaru Hidayat, Amd, IP., MM, berterima kasih kepada bupati karena bisa hadir dalam pemberian remisi kemerdekaan kepada para napi.
Ia, pun, menjelaskan bahwasanya warga binaan merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak hak kemanusiaan diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Benar, dari 959 penghuni Lapas kelas II A yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini 436 orang sedangkan 6 orang bebas langsung," jelas Hidayat.
Kalapas Kotabaru juga memberikan cindera mata kepada bupati berupa alat musik khas Banjar yaitu Panting yang mana merupakan hasil kerajinan warga binaan Lapas kelas II A Kotabaru.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Dari 959 warga binaan yang menghuni Lapas kelas II A di Kotabaru mereka diberikan pelatihan dan keterampilan juga pembinaan agar nantinya setelah kembali kemasyarakat bisa membaur karena sudah memiliki bekal keterampilan.
Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far bersama rombongan saat melakukan kunjungan ke Lapas kelas II A Kotabaru terkait pemberian Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham tentang remisi hari kemerdekaan kepada 436 napi juga 6 orang bebas langsung sekaligus melihat hasil kerajinan mereka dan pemerintah akan membantu dalam hal pemasarannya, Senin (17/8/2020).
"Iya, Pemkab Kotabaru akan membantu pemasaran hasil produk kerajinan dari warga binaan Lapas kelas II A ini," ucapnya.
Selain itu, ia juga memberikan kata selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi juga yang bebas langsung semoga pelajaran yang sudah didapatkan selama berada di Lapas bisa berguna di masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas II A kotabaru Hidayat, Amd, IP., MM, berterima kasih kepada bupati karena bisa hadir dalam pemberian remisi kemerdekaan kepada para napi.
Ia, pun, menjelaskan bahwasanya warga binaan merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak hak kemanusiaan diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Benar, dari 959 penghuni Lapas kelas II A yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini 436 orang sedangkan 6 orang bebas langsung," jelas Hidayat.
Kalapas Kotabaru juga memberikan cindera mata kepada bupati berupa alat musik khas Banjar yaitu Panting yang mana merupakan hasil kerajinan warga binaan Lapas kelas II A Kotabaru.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online