GEMA, LONTAR - Untuk bisa meningkatkan pembangunan di desa dan melakukan pelayanan kepada masyarakat sekitar 25 orang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Kecamatan Pulaulaut Barat dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar terhadap 25 Anggota BPD periode 2020 sampai 2025, Sabtu 28/12/2019) di Aula Desa Sumber Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat.
Mereka yang dilantik terbagi dibeberapa desa, yaitu, Desa Subur Makmur, Desa Lontar Timur, Desa Lontar Selatan, Desa Terangkeh, dan Desa Gemuruh, masing masing terpilih 5 orang perwakilan.
Kepala Dinas DPMPD Kotabaru Hariansnyah menyampaikan, bahwa anggota yang sudah dilantik nantinya agar bisa bersinergi dengan kepala desa setempat dalam membangun dan meningkatkan desa.
"Tahun 2020 nanti diharapkan manajemen tata kelola pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan bupati," ujar Hariansnyah.
Dalam kesempatan itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Tugasnya BPD itu menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkap bupati.
Bahkan, orang nomor satu di Bumi Saijaan tersebut menegaskan tugas BPD juga untuk membahas dan menyampaikan peraturan desa bahkan mengawasi kinerja kepala desa.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar terhadap 25 Anggota BPD periode 2020 sampai 2025, Sabtu 28/12/2019) di Aula Desa Sumber Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat.
Mereka yang dilantik terbagi dibeberapa desa, yaitu, Desa Subur Makmur, Desa Lontar Timur, Desa Lontar Selatan, Desa Terangkeh, dan Desa Gemuruh, masing masing terpilih 5 orang perwakilan.
Kepala Dinas DPMPD Kotabaru Hariansnyah menyampaikan, bahwa anggota yang sudah dilantik nantinya agar bisa bersinergi dengan kepala desa setempat dalam membangun dan meningkatkan desa.
"Tahun 2020 nanti diharapkan manajemen tata kelola pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan bupati," ujar Hariansnyah.
Dalam kesempatan itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Tugasnya BPD itu menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkap bupati.
Bahkan, orang nomor satu di Bumi Saijaan tersebut menegaskan tugas BPD juga untuk membahas dan menyampaikan peraturan desa bahkan mengawasi kinerja kepala desa.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online