GEMA, HAMPANG - Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia Kabupaten Kotabaru mengadakan musyawarah yang dikemas dalam urun rembuk para kepala adat se Kabupaten Kotabaru dengan tema penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat adat dayak, penyamaan acara adat babalian, dan tata krama ibadah kaharingan, Selasa (19/2/2019) di Balai Adat Babalian Desa Hampang.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Hampang, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kesbangpol, dan tokoh adat kaharingan.
Ketua Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Kotabaru Sukirman.R, kepada awak media mengatakan, musyawarah ini bertujuan untuk membertahukan kepada masyarakat bahwa kepercayaan kaharingan sudah diakui dan di sahkan oleh pemerintah.
"Ia, memang sudah diakui oleh pemerintah jadi kepercayaan kaharingan ini jelas sudah keberadaannya baik administrasi kependudukan, pendidikan, kebudayaan, dan agamanya secara hukum sah," ungkap Sukirman.
Selain itu, tambahnya, perilaku, tata krama, adat istiadat, dan hukum adat menjadi perhatian bersama para tokoh adat kaharingan di Kotabaru untuk dibenahi diantaranya masalah ibadah babalian agar seragam maupun memahami pegangan leluhur baik sejarah dan keyakinan umat kaharingan.
Dalam kesempatan itu Camat Hampang Sumarno, mengatakan, kepercayaan Kaharingan ini sudah diakui oleh pemerintah dan sejajar dengan agama lain di Indonesia namun masih ada permasalahan dibidang pendidikan kaharingan sehingga tarap pendidikan mereka belum sejajar dengan yang lainnya.
"Baru satu dari enam kecamatan yang sudah terdaftar memiliki pendidikan kepercayaan kaharingan yaitu di Kecamatan Pamukan Barat, jadi kami akan berkoordinasi dan mendaftarkan pendidikan tersebut kedinas terkait agar pendidikan mereka bisa sejajar juga," ungkap Sumarno.
Ia, berharap, dengan adanya musyawarah ini nantinya bisa didapatkan pemikiran yang sama tentang tata cara beribadah dan penetapan perayaan adat kaharingan tersebut sebab selama ini mereka belum ada persamaan dalam beribadah padahal jumlahnya cukup banyak.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Hampang, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kesbangpol, dan tokoh adat kaharingan.
Ketua Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Kotabaru Sukirman.R, kepada awak media mengatakan, musyawarah ini bertujuan untuk membertahukan kepada masyarakat bahwa kepercayaan kaharingan sudah diakui dan di sahkan oleh pemerintah.
"Ia, memang sudah diakui oleh pemerintah jadi kepercayaan kaharingan ini jelas sudah keberadaannya baik administrasi kependudukan, pendidikan, kebudayaan, dan agamanya secara hukum sah," ungkap Sukirman.
Selain itu, tambahnya, perilaku, tata krama, adat istiadat, dan hukum adat menjadi perhatian bersama para tokoh adat kaharingan di Kotabaru untuk dibenahi diantaranya masalah ibadah babalian agar seragam maupun memahami pegangan leluhur baik sejarah dan keyakinan umat kaharingan.
Dalam kesempatan itu Camat Hampang Sumarno, mengatakan, kepercayaan Kaharingan ini sudah diakui oleh pemerintah dan sejajar dengan agama lain di Indonesia namun masih ada permasalahan dibidang pendidikan kaharingan sehingga tarap pendidikan mereka belum sejajar dengan yang lainnya.
"Baru satu dari enam kecamatan yang sudah terdaftar memiliki pendidikan kepercayaan kaharingan yaitu di Kecamatan Pamukan Barat, jadi kami akan berkoordinasi dan mendaftarkan pendidikan tersebut kedinas terkait agar pendidikan mereka bisa sejajar juga," ungkap Sumarno.
Ia, berharap, dengan adanya musyawarah ini nantinya bisa didapatkan pemikiran yang sama tentang tata cara beribadah dan penetapan perayaan adat kaharingan tersebut sebab selama ini mereka belum ada persamaan dalam beribadah padahal jumlahnya cukup banyak.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online