GEMA, TANJUNG SELAYAR - Wakil Ketua II DPRD Kotabaru H Mukhni, AF meminta agar pemerintah daerah harus membuatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Laut Kepulauan, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke laut.
Hal tersebut disampaikam Mukhni pada saat acara Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Selasa (11/2/2019).
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat setempat membuang sampah kelaut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah khusus sehingga menyebabkan keadaan laut tidak sehat seperti ikan dan terumbu karang serta biota laut lainnya tercemar.
"Kami sudah mengusulkan sekitar 4 Hektar lahan kosong kepada pemerintah untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dikecamatan namun sampai sekarang belum terealisasi, ungkap Mukhni.
Memang kita tahu semua bahwa saat ini keuangan daerah tidak akan cukup untuk merealisasikan semua usulan Musrenbang tersebut maka itu harus dicari usulan mana yang menjadi prioritas terlebih dulu.
Padahal tambahnya, dengan adanya tempat pembuangan sampah tersebut tentunya warga setempat tidak akan lagi membuang sampah kelaut dan akan ada pengelolaan sampah yang baik seperti menjadikannya pupuk kompos dan lainnya.
Selain itu tambah Mukhni, nantinya harus ada pengadaan armada baik mobil ataupun tosa untuk transportasi angkutan sampah itu dan pastinya akan ada penambahan tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran.
Dalam kesempatan itu pula Mukhni juga menyinggung masalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak berlaku lagi sejak per 1 Januari 2019 tentunya hal itu sangat memberatkan warga tidak mampu dipedesaan yang ingin berobat ke kota.
Seharusnya jelas Mukhni, SKTM tersebut harus konek dengan BPJS dan harus ada kategori warga miskin sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak dipersulit untuk berobat.
"DPRD hanya mengakomodir usulan saja namun yang menjalankan adalah pihak eksekutif jadi kita harus butuh data akurat tentang daerah setempat diantaranya kategori miskin itu apa dari penghasilan atau dari segi mana parameter miskin tersebut sebab tujuan eksekutif dan legislatif sama untuk menuntaskan kemiskinan," bebernya.
Disisi lain Camat Pulau Laut Tanjung Selayar, Paimin Silalahi tidak menampik banyaknya keluhan warganya terkait tidak berlakunya lagi SKTM per 1 Januari 2019 kemarin.
Namun diungkapkannya, bahwa warga masih bisa dilayani tergantung masalahnya mendesak atau tingkat penyakitnya apa jadi tidak semua SKTM di tolak.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial terkait masalah tidak berlakunya SKTM ini tentang data warga yang memang benar benar tidak mampu ataupun ada kategori miskin itu bagaimana sehingga tidak mempersulit warga dan salah sasaran," jelas camat.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Hal tersebut disampaikam Mukhni pada saat acara Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Selasa (11/2/2019).
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat setempat membuang sampah kelaut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah khusus sehingga menyebabkan keadaan laut tidak sehat seperti ikan dan terumbu karang serta biota laut lainnya tercemar.
"Kami sudah mengusulkan sekitar 4 Hektar lahan kosong kepada pemerintah untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dikecamatan namun sampai sekarang belum terealisasi, ungkap Mukhni.
Memang kita tahu semua bahwa saat ini keuangan daerah tidak akan cukup untuk merealisasikan semua usulan Musrenbang tersebut maka itu harus dicari usulan mana yang menjadi prioritas terlebih dulu.
Padahal tambahnya, dengan adanya tempat pembuangan sampah tersebut tentunya warga setempat tidak akan lagi membuang sampah kelaut dan akan ada pengelolaan sampah yang baik seperti menjadikannya pupuk kompos dan lainnya.
Selain itu tambah Mukhni, nantinya harus ada pengadaan armada baik mobil ataupun tosa untuk transportasi angkutan sampah itu dan pastinya akan ada penambahan tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran.
Dalam kesempatan itu pula Mukhni juga menyinggung masalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak berlaku lagi sejak per 1 Januari 2019 tentunya hal itu sangat memberatkan warga tidak mampu dipedesaan yang ingin berobat ke kota.
Seharusnya jelas Mukhni, SKTM tersebut harus konek dengan BPJS dan harus ada kategori warga miskin sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak dipersulit untuk berobat.
"DPRD hanya mengakomodir usulan saja namun yang menjalankan adalah pihak eksekutif jadi kita harus butuh data akurat tentang daerah setempat diantaranya kategori miskin itu apa dari penghasilan atau dari segi mana parameter miskin tersebut sebab tujuan eksekutif dan legislatif sama untuk menuntaskan kemiskinan," bebernya.
Disisi lain Camat Pulau Laut Tanjung Selayar, Paimin Silalahi tidak menampik banyaknya keluhan warganya terkait tidak berlakunya lagi SKTM per 1 Januari 2019 kemarin.
Namun diungkapkannya, bahwa warga masih bisa dilayani tergantung masalahnya mendesak atau tingkat penyakitnya apa jadi tidak semua SKTM di tolak.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial terkait masalah tidak berlakunya SKTM ini tentang data warga yang memang benar benar tidak mampu ataupun ada kategori miskin itu bagaimana sehingga tidak mempersulit warga dan salah sasaran," jelas camat.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online