GEMA, PULAULAUT - Satu bulan puasa sudah berlalu dan libur maupun cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H bagi PNS maupun Non PNS dilingkup Pemkab Kotabaru berakhir namun awal masuk kerja mereka harus menghadapi perubahan jam kerja baru, yangmana ada penambahan jam kerja hingga pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut diberlakukan awal masuk kerja, Senin, (3/7/2017) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kepada semua SKPD, berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/941/SETDA, tentang penetapan hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .
Dimana akan ada penambahan jam kerja dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja maupun tujuh hari jam kerja.
SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.
Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis), untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Kotabaru.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Hal tersebut diberlakukan awal masuk kerja, Senin, (3/7/2017) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kepada semua SKPD, berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/941/SETDA, tentang penetapan hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .
Dimana akan ada penambahan jam kerja dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja maupun tujuh hari jam kerja.
SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.
Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis), untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Kotabaru.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online