
GEMA, JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan
Umum untuk menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Senin, (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib MK akan membacakan hasil
gugatan perselisihan penghitungan suara (PHP) yang secara resmi dicabut
oleh kuasa hukum pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoo dengan H
Sahiduddin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum...