GEMA, PULAULAUT - Sebanyak 200 orang PNS di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diusulkan dimutasi karena
lembaganya dibubarkan.
Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu
Basuki, di Kotabaru, Senin mengatakan, lima SKPD tersebut, Dinas
Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
"Dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No 38 tahun 2007 menjelaskan,
kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi,"
ujar Minggu Basuki dalam kesempatan berbeda.
Pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya
mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas
bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan.
Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan
yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan
langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.
Berbeda dengan sebelumnya, daerah masih memiliki kewengan yang cukup luas, tambah basuki tanpa menjelaskan dengan rinci.
Ia mengemukakan, mulai 29 Januari 2015, kinerja di lima lembaga
tersebut kurang maksimal, terkait anggaran dan yang lainnya.
Minggu Basuki mengemukakan, pihaknya telah menyerahkan usulan
mutasi untuk 200 orang PNS di luar guru, dan sekitar 500 orang untuk di
lingkungan pendidikan kepada Pemkab Kotabaru.
Usulan mutasi PNS sesuai dengan kewenangan Penjabat Bupati
khususnya pejabat struktural yang menduduki jebatan yang saat ini bukan
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan UU No.09 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Minggu mengemukakan, pihaknya juga menunggu kebijakan dan arahan
Pemprov dengan pertimbangan karena hal tersebut sudah menjadi kebijakan
pemerintah.
Dikatakan, ada sekitar 200 PNS pada Januari sampai Oktober 2016
yang mempunyai pekerjaan kurang jelas karena kewenangannya tidak ada,
yaitu, pada Bidang Kelautan, Pengawasan kehutanan (polhut), Penyuluh KB,
Lingkungan Hidup, Bidang Pendidikan Menengah (tidak termasuk guru
pendidikan menengah).
Akan ada mutasi besar dari PNS kabupaten menjadi PNS Provinsi dan saat ini menjadi kekuatiran sebagian besar PNS.
- Sumber : kalsel.antaranews.com