GEMA, PULAULAUT - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menolak dibukanya usaha hiburan malam di Kotabaru, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pembangunan karakter generasi muda.
"Tidak ada hiburan malam saja generasi muda kita sudah banyak yang tersandung kasus narkoba, apalagi apabila usaha tersebut diizinkan dibuka di Kotabaru," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru, Hary Rahman, di Kotabaru, Jumat.
Penolakan tersebut disampaikan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan menghapus pasal 29 ayat 2 huruf G pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dinas Pemuda Olahraga Seni Budaya, dan Pariwisata tentang Perijinan di Bidang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan IV tersebut menyebutkan, isi dari ayat 2 yang dihapus "hiburan malam dengan sub jenis usaha klub malam, diskotek dan pub".
Yang parahnya lagi, lanjut dia, hiburan tersebut tidak cocok dengan kondisi Kotabaru yang "religius" ini.
Terkecuali, karaoke keluarga, itupun dibatasi non ladies dan alkohol.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, beberapa kali dalam pertemuan menyatakan, meminta petugas satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan tempat-tempat hiburan di wilayah Kotabaru, karena kerap dijadikan tempat transaksi "esek-esek".
"Seperti blok di lantai III Limbur Raya, dan Siring Laut sering dijadikan tempat transaksi, setelah sepakat mereka akan melaksanakan kegiatan di tempat lain," katanya.
Bupati mengaku merasa kurang nyaman, apabila tempat berjualan di pasar Limbur Raya itu disalahgunakan sebagai ajang transaksi esek-esek.
- Sumber : Antara