GEMA - Pemkab Kotabaru Kalimantan Selatan menerima dana dari APBN sebesar Rp3 miliar melalui Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai, Sabtu, mengatakan melalui Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) diharapkan angka kemiskinan di 12 desa di Kotabaru bisa berkurang.
Tujuan yang lainnya, untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, ujar Rivai, mengutip Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Budi Yuwono P.
"Sasarannya termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Rivai menambahkan, untuk Kalimantan Selatan hanya ada empat kabupaten yang memperoleh program PPIP, yaitu Kotabaru, Banjar, Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Sementara Kabupaten Kotabaru untuk 12 desa sasaran terdiri dari enam desa melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2012.
Diantaranya, Desa Semisir dan Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Desa Senakin dan Sang Sang Kecamatan Kelumpang Tengah, dan Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara.
Sedangkan enam desa melalui DIPA APBN-P 2012, yaitu, Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah, Desa Mandala, Pulau Panci dan Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Desa Limbungan Kec Hampang dan Desa Marga Jaya Kecamatan Pamukan Barat.
Masing-masing desa tersebut akan memperoleh dana sebesar Rp250 juta dengan menandatangani Pakta Integritas, sanggup melaksanakan dan menyelesaikannya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PPIP 2012.
"Tidak melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan kepada masyarakat," imbuhnya.
Kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan mencakup infrastruktur prasarana jalan, jembatan, jalan setapak, tambatan perahu, infrastruktur air minum, irigasi perdesaan, dan sanitasi perdesaan.
"Kesemuanya harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam ketentuan," ujar Rivai.
Sementara kegiatan yang dilarang dalam program PPIP yaitu semua program yang akan melibatkan perubahan lingkungan yang sensitif, kegiatan yang berbahaya dan kegiatan yang merusak antara lain pengadaan pestisida atau herbisida, pembelian tanah, pengubahan aliran sungai.
Sumber :
Antara News