Adapun tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Said Akhmad menyampaikan, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.
Dan untuk Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah.
Sedangkan untuk Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025 yakni, mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah.
Usai penyampaian tiga buah Raperda tersebut, Sekdakab Said Akhmad pun menyerahkan hasilnya kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan selanjutnya kembali diserahkan kepada salah satu anggota DPRD untuk dibahas bersama dan nantinya akan fitetaokan menjadi Peraturan Daerah (Perda).