Ketua Baznas Kotabaru H Mahmud Dimyati (baju putih) saat rapat penetapan nilai uang zakat fitrah 2024) |
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kotabaru Haji Mahmud Dimyati, S. Sos, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada survei harga pasaran dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kotabaru.
"Ada 30 jenis beras yang dibagi menjadi 5 kategordan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 022 tahun 2024, "kata Ketua Baznas Kotabaru.
Selain itu sambung Mahmud, untuk zakat firah beras yang diganti dengan uang sesuai dengan harga beras yang sudah ditentukan yaitu ada 5 kategori yakni, jenis beras premium hijau, mayang super top dengan nilai uang 72.000 rupiah, jenis beras premium kuning dengan nilai uang 61.000 rupiah, jenis beras siam unus, unus mutiara, santap lezat, lahap lele, dengan nilai uang 52.000 rupiah.
Dan kategori jenis beras pandan wangi, rojo lele, banjar karau, manthap, grobak pandan, si buyung, malolo, usaha tani, borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadinah, putri duyung, mantap oke, SLYP, super teduh, banjar lamah dan sulawesi lamah dengan nilai uang 43.000 rupiah, sedangkan jenis beras Banjar Nenas, Pulen mas, Anggur wangi, kejora dan SPHP dengan Nilai uang 36.000 rupiah.
Ketua Baznas Kotabaru Mahmud Dimyati mengajak kepada masyarakat agar menyegerakan prmbayaran zakat futrah pada awak ramadhan hingga dua hari sebelum Idil Fitri, yang mana untuk mempermudah bagi Unit Pengumpul Zakat dalam mendustribusikannya kepada penerima yang berhak.
"kepada para UPZ masing-masing wilayah agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik baiknya kepada para muzakki atau wajib zakat," ujarnya.
Tampak hadir pada rapat ini, Kemenag Kotabaru Kabag Kesra, Ketua MUI, ulama, Badan Pusat Statistik , Diskoperindag, Diskominfo, dan Pengurus Mesjid Agung Khusnul Khatimah dan Mesjid Miftahul Jannah Kotabaru.