
GEMA, KOTABARU - Pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ataupun pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah berakhir...