Adapun rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-2 tahun sidang 2023/2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Drs Minggu Basuki, dan diikuti anggota DPRD juga Forkopimda.
Selain pembahasan tiga buah Raperda, rapat parpurna juga diisi dengan penyampaian laporan badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kotabaru.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra, menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Kotabaru nomor 38 tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), ada 23 (dua puluh tiga) perda yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 (tiga) raperda wajib, tujuh raperda inisiatif DPRD, dan 13 raperda dari eksekutif.
Dia menjelaskan, 23 Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Kerjasama, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan ada dua Raperda Inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Drs. Minggu Basuki menyampaikan, Setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, yang mana kita berharap dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan tujuannya untuk kepentingan masyarakat Kotabaru.
"Semua ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan masih dalam tahapan proses penyusunan Perda," katanya.
Dia pun, berterimakasih kepada ketua, wakil, dan anggota DPRD Kotabaru yang sudah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda untuk bisa du sahkan dan dijadikan Perda.