Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan (Tengah) |
Hal itu, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan pada wawancara dengan media disela acara rapat koordinasi (Rakor) tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) bagi peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 di grand ballroom, Senin (26/9/2022).
"Kegiatan ini dilakukan untuk memperbaiki administrasi partai politik dan memverifikasi data mereka karena adanya data ganda juga mencatut nama warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," tuturnya.
Ia, pun, mengungkapkan, baik KPU maupun Bawaslu sudah berupaya melakukan pengajuan untuk penghapusan terhadap nama nama warga yang tercatut di Parpol namun belum bisa terhapus jadi di koordinasikan dengan pihak parpolnya.
"Mudah mudahan dengan adanya rakor ini pihak parpol bisa melakukan penghapusan terhadap nama yang dicatut tersebut," harapnya.
Nampak hadir pada acara tersebut, Diskominfo, Kesbangpol, Disdukcapil, perwakilan Polres, organisasi, dan Parpol serta tamu undangan.