Ketua KPP TPS3R Rejo Lestari, Mashudi saat menerima penghargaan best practice operasional dari Kementerian PUPR di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (6/12/2021) lalu |
GEMA, TEGALREJO - Baru tiga bulan beroperasi terhitung September 2021 lalu, Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rejo Lestari Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengelola sampah secara mandiri.
Atas keberhasilannya tersebut mereka mendapatkan penghargaan best practice operasional dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (6/12/2021) lalu.
Ketua KPP TPS3R Rejo Lestari, Mashudi, mengatakan, dari awal pembentukan KPP ini kami selalu didampingi oleh Bumdes Pesona Rejo Jaya hingga berhasil mendapatkan penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas penghargaan dari Kementerian PUPR dan ini berkat kerjasama semua pihak hingga bisa berhasil," tutur Mashudi.
Ia, pun, mengungkapkan, untuk opersional TPS pihaknya memanfaatkan iuran dari masyarakat dan dana tambahan dari hasil penjualan kardus, besi juga aluminium.
Kedepan jelasnya, kami akan melakukan kerjasama dengan perusahaan Indocement, mudah-mudahan sampah kita akan dibeli oleh pihak perusahaan, harapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, H Adi Noryanto menjelaskan, di Kotabaru ada tiga TPS3R yaitu Tegalrejo, Sungai Taib, dan Sidomulyo dan Alhamdulillah, TPS3R Tegalrejo yang berhasil meraih penghargaan operasional TPS3R.
"Memang, dari 3 TPS3R yang ada TPS3R Tegalrejo dinyatakan berhasil dengan predikat terbaik d Kalsel," tuturnya.
Adi menjelaskan, mereka dalam pengelolaan sampah sudah mandiri yangmana sampah dari masyarakat hingga ketempat pembuangan akhir dilakukan sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Dan melayani 500 KK dengan sampah yang terkumpul per harinya mencapai 1 hingga 1,5 ton.
Perlu diketahui, pihak kementerian akan mengucurkan dana sebesar 600 juta yangmana dialokasikan untuk bangunan fisik dan insfratruktur lainnya sedangkan pemerintah daerah sendiri menganggarkan 100 juta untuk keperluan penunjang yang diperlukan.