GEMA, PULAULAUT - Agar bisa memberikan pelayanan yang cepat dan aman kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik di operation room sekretariat daerah, Rabu (15/9/2021).
Untuk peserta sosialisasi dari 29 SKPD sedangkan nara sumber yaitu, Imam Resti Muhtahar S ST selaku Kasi pelayanan sertifikasi elektronik, balai sertifikasi elektronik deputi II, Sofu Risqi Yulian S selaku Sadiman pada seksi pelayanan BSRE, Muhammad Noor Ikhwanadi selaku Kepala Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi, Drs Nur Zubaidy Abdis MM selaku Kepala Seksi Persandian.
Dalam sambutan bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kotabaru, Rahadiyan Riyadi, penerapan e-goverment adalah sarana dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah untuk mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Memang pemanfaatan sertifikat elektronik ini Sangat penting untuk mendukung penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintah disegala sektor," ucapnya.
Selain itu tambahnya, di era digital sekarang baik penyelenggaraan, pengelolaan, perlindungan informasi, dan faktor keamanan informasi sangat penting dan harus diperhatikan sehingga semua itu harus melalui sertifikat elektronik agar bisa mengamankan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab.
Lebih luas dipaparkan Kadis Kominfo itu, pelayanan dengan teknologi digital ini akan memberikan keamanan dan kemudahan seperti, pemalsuan dokumen juga tanda tangan, meminimalisir dokumen hilang juga rusak, dan tidak perlu membawa banyak materi saat penandatanganan namun cukup dengan aplikasi sertifikat saja.
Ia, pun, berharap, agar seluruh SKPD dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sehingga mampu menciptakan mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang lebih terukur dan cepat sesuai dengan perencanaan sehingga bisa mensukseskan penerapan e-goverment di Kotabaru.