GEMA, PULAULAUT - Ramadhan tahun ini umat muslim diperbolehkan melaksanakan ibadah di mushola dan mesjid namun harus mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi kluster baru.
Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kotabaru melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, H Ramadhan langsung menyebarluaskan surat edaran nomor 04 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah kepada penyuluh agama di kecamatan masing masing, Selasa (13/4/2021).
Ia, pun, mengatakan, dimasa pandemi sekarang kita harus mentaati protokol kesehatan selama beribadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, seperti, puasa sahur, buka puasa, kegiatan ibadah di mesjid dan mushala, dan peringatan Nuzulul Qur'an.
"Memang tujuan edaran tersebut mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan karena masa pandemi Covid-19 agar semuanya tetap aman,' ucap Ramadhan.
Selain itu tambahnya, kegiatan vaksin, pengumpulan juga penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan dakwah termasuk dalam edaran tersebut.
Lebih luas dipaparkan Ramadhan, kita berharap kepada penyuluh agama Islam dapat mensosialisasikan SE tersebut pada setiap kegiatan terhadap pengurus masjid atau mushola sebab mereka adalah garda terdepan Kemenag dan merupakan figur pemimpin.
"Ya, kita berharap nantinya para penyuluh itu bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana panduan melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan agar sesuai dengan Prokes Covid-19," ungkapnya.