GEMA, PULAULAUT - Pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru masa persidangan II rapat keenam tahun 2021, Senin (16/4/2021) pagi.
Tiga buah Raperda tersebut yaitu, Raperda pembangunan industri tahun 202q - 2041, Raperda pemberian kemudahan investasi di daerah, dan Raperda percepatan pembangunan insfratruktur dengan pembiyaan tahun jamak.
Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di dampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni, disaksikan anggota DPRD juga Dandim 1004/Kotabaru, Danlanal, dan Kapolres, serta Kejaksaan negeri.
Pada kesempatan itu Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, kita perlu mengejar kertinggalan dari daerah lain terkait pembangunan industri, kemudahan inventasi di daerah, dan percepatan pembanguan insfratruktur.
"Ya, kita menyadari bahwa hal ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat Sumberdaya yang tersedia baik manusia dan alamnya sangat tinggi," tuturnya.
Lebih luas dijelaskanya, apabila pembangunan disuatu bangsa berhasil maka bidang lainnya seperti hukum, politik, pertanian dan lainnya akan sangat terbantu sehingga pemerintah lebih mudah mengatur masyarakatnya.
Hasil tiga buah Raperda itu diserahkan Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.