GEMA, PULAULAUT - Ribuan barang bukti tindak pidana berupa narkotika, obat terlarang, minuman keras, senjata tajam, handphone, dan produk yang tidak memenuhi standar, dimusnahkan dihalaman Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jum'at (25/9/2020).
Dalam pemusnahan barang tersebut dilakukan bersama oleh Kejari Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Dandim 1004, Danlanal, Kapolres, dan anggota DPRD Kotabaru.
Perlahan namun pasti narkotika jenis sabu seberat 104,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan obat jenis zenit sebanyak 5.000 butir dimusnahkan dengan cara dibelender.
Sedangkan minuman keras yang tidak berstandar indonesia, handphone, senjata tajam, dan produk-produk yang tidak memenuhi standar, dihancurkan sesuai jenisnya baik dipecahkan, dipotong juga dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, menjelaskan, kegiatan ini sudah menjadi tugas dan wewenang pihak Kejaksaan bidang tindak pidana dalam memusnahkan barang bukti pidana sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf B UU no 16 tahun 2004
"Ya, barang yang kita musnahkan ini adalah barak bukti tindak pidana dan amanat dari Undang-Undang sesuai keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan," ucapnya.
Selain itu, kata Andi, kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan barang bukti ini sejak bulan Mei 2019 sampai September 2020.
Disisi lain, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, barang-barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dapat merusak generasi muda.
"Mari kita berantas semua barang haram ini, untuk menyelamatkan para generasi muda," tegasnya.