-->
HEADLINE
Loading...

Dua Desa di Kotabaru Akan Dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dari lima desa yang diusulkan Kabupaten Kotabaru untuk program kampung iklim (Proklim) akan tetapi setelah verifikasi hanya dua desa saja yang bisa masuk yaitu, Desa Gunung Ulin dan Desa Langadai.

Hal itu disampaikan Kasi Pemeliharaan Lingkungan Provinsi Moh Khoirullah, Kamis (10/9/2020) diruang Sekda Kotabaru.

"Iya, memang Kotabaru mengusulkan ada lima desa namun yang lolos verifikasi hanya dua desa saja" ucapnya.

Terkait hal itu ungkap Khoirullah, ia bersama tim Proklim provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pembinaan kepada dua desa tersebut untuk menghadapi penilaian dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia, pun, menjelaskan, ada tiga aspek yang akan dinilai untuk Proklim ini yaitu aksi adaptasi 30 persen, aksi mitigasi 30 persen dan aksi kelembagaan 40 persen.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, kita sangat mendukung langkah pemerintah provinsi dalam hal pembinaan kepada dua desa yang terpilih untuk program proklim ini.

"Kita, pemerintah daerah pasti mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan pihak provinsi kepada dua desa tersebut," kata Sekda.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DLHD Kotabaru, Emi Siswanti, Pemerintah daerah akan terus memberikan arahan dan terus menggali apa saja yang bisa menambah penilaian dari kampung iklim.

Perlu diketahui bahwa tujuan kampung iklim ini sebenarnya untuk mensejahterakan masyarakat, dimana mereka memiliki inovasi dalam hal menjaga dan melestarikan lingkungan seperti, aksi mitigasi penanggulangan bencana, tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga roob dan mangrove, sedangkan aksi apatasi seperti di gunung ulin yaitu ketahan pangan.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Pemkab Kotabaru Bersama Sebuku Group Tanda Tangani Hibah Dana Kompensasi 700 Miliar

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dana kompensasi pembangunan jembatan penyeberangan sebesar 700 miliar oleh Sebuku Group kini dialihkan untuk fasilitas publik sesuai kebutuhan masyarakat.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kotabaru dengan penanda tanganan adendum kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Sebuku Group yaitu, PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal.

Nampak penanda tanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Dirut Sebuku Group Belly Djaliel, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, disaksikan Kepala SKPD, Forkopimda LSM, dan undangan, Rabu (9/9/2020) di Operation Room Setda.

Dikatakan Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad, keberhasilan pembangunan suatu daerah memerlukan peran serta dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar apa yang diinginkan bisa tercapai sehingga hasilnya dapat dirasakan.

"Memang, agar sesuai target pembangunan harus dilaksanakan berkelanjutan juga merata sehingga capaiannya bisa dirasakan," ucapnya.

Ia, pun, berterimakasih kepada Sebuku Group bersama jajarannya atas penanda tanganan adendum kedua NPHD ini.

Disisi lain Dirut Sebuku Group Belly Djaliel menyatakan akan berkomitmen dengan perjanjian yang telah dibuat bersama dengan Pemkab Kotabaru ini.

"Ya, kita komitmen dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat sekarang ini," ucapnya.

Ia, pun, berterimakasih kepada Pemkab Kotabaru dan masyarakat luas atas dukungannya sehingga keberadaan Sebuku Group bisa bekerja dan memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Kotabaru.

Selain itu Belly juga meminta maaf karena baru sekarang bisa bertemu secara langsung disebabkan pandemi Covid-19 sekarang yang melanda Indonesia sehingga banyak acara yang tertunda.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Eksekutif dan Legislatif Kotabaru Sahkan KUPA-PPAS 2020

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Setelah melakukan pembahasan akhirnya eksekutif dan legislatif Kotabaru mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plapon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) tahun 2020.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dengan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis bersama Wakil satu dan dua di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Jum'at (4/9/2020).

Dalam kesempatan itu Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far menyampaikan, setiap melakukan pembahasan anggaran dengan DPRD selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Iya, kita harus lihat penggunaan anggaran ini apakah benar benar menyentuh kepentingan masyarakat atau juga kemajuan pembangunan di Kotabaru," ucapnya.

Semua ini tambahnya, tidak lepas dari kerja keras semua pihak baik eksekutif maupun legislatif berpikir bersama untuk kemajuan Kotabaru.

Disisi lain, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, tahun ini APBD Kotabaru terusik disebabkan adanya pandemi covid-19 sehingga beberapa kegiatan harus dilakukan pergeseran.

"Dengan adanya pengesahan KUPA dan PPAS tahun 2020 ini melalui APBD perubahan kegiatan dapat kembali dilaksanakan sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru," ungkapnya.

Ia, pun, mengucapkan terimakasih kepada Anggota Komisi DPRD dan tim TAPD Kotabaru atas kerjasamanya sehingga KUPA dan PPAS ini dapat selesai dibahas.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah