GEMA, PULAULAUT - Untuk mempersiapkan diri sebagai penyangga ibukota dalam hal administrasi aset kepemilikan tanah Pemkab Kotabaru setiap tahunnya melakukan pengajuan sertifikat aset tanah agar jelas dan terjamin kepastian badan hukumnya. Selain itu untuk menghindari terjadinya sengketa dan kehilangan aset daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Kotabaru Adi Mulyono, ketika menyerahkan 28 Sertifikat tanah aset daerah di Operation Room Setda Kotabaru, Senin (10/2/2020).
"Aset pemerintah daerah itu jumlahnya ribuan dan bila disertifikatkan maka akan mengurangi resiko kehilangan dan adanya sengketa tanah yang pastinya akan merugikan daerah itu sendiri," tutur Adi.
Sebenarnya ungkapnya, persyaratan pembuatan sertifikat tanah milik Pemda itu sangatlah mudah cukup dengan surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik saja maka akan segera diproses untuk diterbitkan.
Apalagi beber Adi, nantinya Kotabaru akan menjadi penyangga ibukota jadi harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan tanah, sebab kalau tidak bisa terjadi adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Pemda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru H Selamat Riyadi mengatakan setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik Pemda.
“Pada tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 28, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset dan kita proses sertifikasi ke BPN,” tuturnya.
Untuk tahun ini ungkap Selamat, DPRPP akan melakukan inventaris aset di Kecamatan Pulau Sembilan, karena kecamatan yang lain sudah di inventaris, selanjutnya tinggal mengusulkan sertifikasi tanah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang diberikan.
Penyerahan 28 sertifikat tanah aset pemerintah daerah ini diberikan secara simbolis kepada Asisten I, Kepala Dinas Pariwisata dan pemuda olahraga, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kadis Kesehatan disaksikan Setda Kotabaru dan Kepala SKPD.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Kotabaru Adi Mulyono, ketika menyerahkan 28 Sertifikat tanah aset daerah di Operation Room Setda Kotabaru, Senin (10/2/2020).
"Aset pemerintah daerah itu jumlahnya ribuan dan bila disertifikatkan maka akan mengurangi resiko kehilangan dan adanya sengketa tanah yang pastinya akan merugikan daerah itu sendiri," tutur Adi.
Sebenarnya ungkapnya, persyaratan pembuatan sertifikat tanah milik Pemda itu sangatlah mudah cukup dengan surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik saja maka akan segera diproses untuk diterbitkan.
Apalagi beber Adi, nantinya Kotabaru akan menjadi penyangga ibukota jadi harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan tanah, sebab kalau tidak bisa terjadi adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Pemda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru H Selamat Riyadi mengatakan setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik Pemda.
“Pada tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 28, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset dan kita proses sertifikasi ke BPN,” tuturnya.
Untuk tahun ini ungkap Selamat, DPRPP akan melakukan inventaris aset di Kecamatan Pulau Sembilan, karena kecamatan yang lain sudah di inventaris, selanjutnya tinggal mengusulkan sertifikasi tanah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang diberikan.
Penyerahan 28 sertifikat tanah aset pemerintah daerah ini diberikan secara simbolis kepada Asisten I, Kepala Dinas Pariwisata dan pemuda olahraga, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kadis Kesehatan disaksikan Setda Kotabaru dan Kepala SKPD.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online