GEMA, PULAULAUT - Untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Bupati Kotabaru akan memberikan kartu Ketenagakerjaan kepada ribuan Tenaga Non PNS (TNP) sebagai jaminan kerja.
Hal tersebut diberikan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang di terima oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Kamis (26/22/2019) diruang kerja bupati.
Sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru yang menerima kartu Ketenagakerjaan tersebut akan dikoordinasikan ke masing masing SKPD untuk pembayarannya.
Menanggapi hal itu Bupati Kotabaru H Sayed menyampaikan, semua pegawai non PNS di pemerintahan semuanya akan dibuatkan kartu tenaga kerja sebagai antisipasi dalam perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.
"Kita inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS baik pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan dan saya akan himbau SKPD dan perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS," ungkap bupati.
Disisi lain dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru miswar, mengatakan, program ini kerjasama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja non PNS yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji namun bila meninggal dunia biasa akan diganti Rp 42 juta rupiah dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan hanya Rp 5.400 rupiah.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Hal tersebut diberikan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang di terima oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Kamis (26/22/2019) diruang kerja bupati.
Sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru yang menerima kartu Ketenagakerjaan tersebut akan dikoordinasikan ke masing masing SKPD untuk pembayarannya.
Menanggapi hal itu Bupati Kotabaru H Sayed menyampaikan, semua pegawai non PNS di pemerintahan semuanya akan dibuatkan kartu tenaga kerja sebagai antisipasi dalam perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.
"Kita inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS baik pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan dan saya akan himbau SKPD dan perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS," ungkap bupati.
Disisi lain dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru miswar, mengatakan, program ini kerjasama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja non PNS yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji namun bila meninggal dunia biasa akan diganti Rp 42 juta rupiah dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan hanya Rp 5.400 rupiah.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online