
GEMA, PULAULAUT - Terhitung awal Januari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotabaru resmi menaikan tarif penggunaan fasilitas aset daerah di lokasi wisata. Baik di wisata kuliner ataupun di wisata pantai.
Pemberlakuan resmi tarif baru diberlakukan Disbudpar, sesuai diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018. Selain retribusi masuk obyek wisata, pengunjung Siringlaut juga dikenakan tarif penggunaan fasilitas.
Seperti...