GEMA, PULAULAUT - Wakil Bupati Kotabaru H Burhanuddin yang juga Selaku Kepala BNNK Kotabaru beserta Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin (23/4).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis Shabu seberat 11,276 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5 butir, Obat jenis Zenit sebanyak 167.738 butir, Obat jenis Dextro sebanyak 4.187 butir, Obat jenis THD sebanyak 26.023 butir, Obat jenis Double L sebanyak 5.112 butir, minuman keras, handphone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, Mercuri, borax dan potasium, kosmetik dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila mengatakan pemusnahan ini merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan April 2017 sampai bulan Maret 2018 ini.
"Ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik antara aparat penegak hukum," ujarnya.
Indah menjelaskan, Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penuntutan dan eksekutorial, pihaknya juga mempunyai tugas pencegehan.
"Setelah kita melihat situasi dan fakta penanganan perkara, ternyata perkara yang paling dominan adalah obat-obatan terlarang, sehingga perlu adanya sosialisasi dan pemberitahuan tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sangat merugikan pada sipemakainya," terangnya.
Selain pemusnahan barang bukti lanjutnya, kami juga telah melaksanakan putusan pengadilan berupa pembayaran biaya Tilang dengan pendapatan sebesar Rp 589.400.000, pembayaran Denda dan pembayaran biaya perkara dengan pendapatan sebesar Rp 300.000.000.
Selain itu, kami juga melaksanakan perampasan barang bukti berupa uang sebesar Rp 87.013.000 dan pendapatan biaya perkara sebesar Rp 1.297.500 total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 977.710.500, tutup indah.
- Penulis : Humas/M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online