GEMA, PULAULAUT - Sekitar 1.187 Tenaga Non PNS (TNP) di Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan kontrak kerja 2018 di gedung Mahligai Pemuda, Kamis (25/1/2018) pagi.
Dari jumlah tenaga kontrak yang dimiliki Pemkab Kotabaru tersebut daerah mengeluarkan dana untuk gaji sekitar 1,4 milyar per bulannya dan itu belum termasuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan, pemerintah pusat sangat terbatas untuk mencukupi kebutuhan PNS yang ada di Indonesia termasuk Kotabaru maka itu ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah kepada para tenaga kontrak untuk membantu di pemerintahan.
"Seluruh Indonesia kekurangan pegawai, tapi pemerintah pusat tidak mampu membiayainya sehingga pemerintah daerah harus menutupi dengan tenaga kontrak untuk membantu di pemerintahan," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) Kotabaru, Zainal Arifin menambahkan, untuk tahun 2018 ini penanganan tenaga kontrak akan diambil alih oleh BKPPD baik itu sistem penggajihan, dan juga kedisiplinan.
Selain itu, lanjutnya berdasarkan peraturan bupati para tenaga kontrak bisa dipindahkan berdasarkan beban kerja masing - masing SKPD.
Jadi, apabila ada instansi yang kelebihan beban kerja maka kita akan memindahkan tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit di instansinya.
Sedangkan untuk sistem penggajihan tenaga kontrak tidak lagi sistem tunai, tapi akan di bayar melalui rekening mereka masing-masing, terangnya.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Dari jumlah tenaga kontrak yang dimiliki Pemkab Kotabaru tersebut daerah mengeluarkan dana untuk gaji sekitar 1,4 milyar per bulannya dan itu belum termasuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan, pemerintah pusat sangat terbatas untuk mencukupi kebutuhan PNS yang ada di Indonesia termasuk Kotabaru maka itu ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah kepada para tenaga kontrak untuk membantu di pemerintahan.
"Seluruh Indonesia kekurangan pegawai, tapi pemerintah pusat tidak mampu membiayainya sehingga pemerintah daerah harus menutupi dengan tenaga kontrak untuk membantu di pemerintahan," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) Kotabaru, Zainal Arifin menambahkan, untuk tahun 2018 ini penanganan tenaga kontrak akan diambil alih oleh BKPPD baik itu sistem penggajihan, dan juga kedisiplinan.
Selain itu, lanjutnya berdasarkan peraturan bupati para tenaga kontrak bisa dipindahkan berdasarkan beban kerja masing - masing SKPD.
Jadi, apabila ada instansi yang kelebihan beban kerja maka kita akan memindahkan tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit di instansinya.
Sedangkan untuk sistem penggajihan tenaga kontrak tidak lagi sistem tunai, tapi akan di bayar melalui rekening mereka masing-masing, terangnya.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online