GEMA, PULAULAUT - Penggerebekan dilakukan jajaran Polres di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Damanhuri, Kotabaru Hulu, Pulaulaut Utara, Kotabaru tidak berbuah maksimal.
Barang bukti 116.937 butir daftar G berhasil diamankan. Namun LD diduga kuat pemilik malah berhasil kabur. Polisi pun kini menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan sempat menjadi perhatian warga saat puluhan anggota polres menuju sebuah rumah LD, Kamis (26/5/2016) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Ketika pintu rumah kontrakan itu dibuka. Petugas menemukan beberapa beberapa dus obat jenis Carnophen. Selain juga didapati dekstro yang sudah terbungkus plastik klip siap edar.
Petugas berhasil mengamankan 30.035 butir Carnophen dan 86.902 butir dekstro serta uang tunai Rp 4.060.000. Namun sayangnya LD yang mengontrak rumah malah menghilang.
Penggerebekan kemarin dibagi dua tim. Selain rumah LD, tim lainnya melakukan penggeledahan di tempat MN, di Jalan Titian Beringin, Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulaulaut Utara. Petugas tidak hanya menemukan 324 butir Carnophen namun juga uang tunai Rp 1.299.000.
Bedanya, di sini petugas berhasil mengamankan MN yang diduga kuat pemilik obat masuk daftar G. Selain itu juga turut diamankan dua orang lainnya, LH dan SW yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, penggrebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut hasik informasi masyarakat. Sedangkan pemilik barang melarikan diri.
Meski demikian, ditegaskan Suhasto, pihaknya tidak hanya akan terus memburu. Tapi juga menetapkan LD sebagai DPO.
"LD yang sudah ditetapkan DPO, fotonya akan kita sebar," tegas Suhasto.
- Sumber : Banjarmasinpost
Barang bukti 116.937 butir daftar G berhasil diamankan. Namun LD diduga kuat pemilik malah berhasil kabur. Polisi pun kini menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan sempat menjadi perhatian warga saat puluhan anggota polres menuju sebuah rumah LD, Kamis (26/5/2016) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Ketika pintu rumah kontrakan itu dibuka. Petugas menemukan beberapa beberapa dus obat jenis Carnophen. Selain juga didapati dekstro yang sudah terbungkus plastik klip siap edar.
Petugas berhasil mengamankan 30.035 butir Carnophen dan 86.902 butir dekstro serta uang tunai Rp 4.060.000. Namun sayangnya LD yang mengontrak rumah malah menghilang.
Penggerebekan kemarin dibagi dua tim. Selain rumah LD, tim lainnya melakukan penggeledahan di tempat MN, di Jalan Titian Beringin, Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulaulaut Utara. Petugas tidak hanya menemukan 324 butir Carnophen namun juga uang tunai Rp 1.299.000.
Bedanya, di sini petugas berhasil mengamankan MN yang diduga kuat pemilik obat masuk daftar G. Selain itu juga turut diamankan dua orang lainnya, LH dan SW yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, penggrebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut hasik informasi masyarakat. Sedangkan pemilik barang melarikan diri.
Meski demikian, ditegaskan Suhasto, pihaknya tidak hanya akan terus memburu. Tapi juga menetapkan LD sebagai DPO.
"LD yang sudah ditetapkan DPO, fotonya akan kita sebar," tegas Suhasto.
- Sumber : Banjarmasinpost