GEMA, PULAULAUT - Laporan akhir Tim Pansus DPRD Kotabaru, telah disampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam persidangan kedua rapat kedelapan, Senin, (23/2/2015) di lantai III gedung DPRD Kotabaru Jalan H Agussalim.
Selain itu acara juga dirangkai dengan penyampaian lima buah raperda oleh Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani.
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Hj Alfisah dan penyampaian akhir proses raperda oleh panitia khusus (Pansus).
Pansus II menyampaikan tentang izin usaha penggilingan padi hulier, Pansus III menyampaikan tentang pengamanan objek vital dan fasilitas publik serta higienes dan sanitasi depot air minum isi ulang.
Hingga di akhir acara disetujui empat buah Raperda menjadi Perda dengan nomor 24 tahun 2014 dan nomor 188.342/01/KUM. Dan penandatangan oleh bupati, ketua DPRD dan wakil disaksikan seluruh anggota dan Forkopinda.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, semoga dengan di sahkannya raperda tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan kemudahan serta kerjasama dalam perekonomian.
Di ungkapkan bupati, nantinya peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur Kalsel untuk mendapatkan regestrasi dan klarifikasi agar bisa di undangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.
Selain itu bupati juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) terkait untuk menyiapkan peraturan ops setelah perda di undangkan dalam lembar daerah.
Dalam laporannya Irhami juga menyampaikan lima buah rancangan peraturan daerah, yaitu, Tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel, Tetang penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Kotabaru, Tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pemilihan dan pelantikan pangkat desa lainnya.
Dan Tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Tentang badan permusyawarahan desa.
Irhami menghimbau, agar kiranya semuanya bisa bersama sama bahu membahu bergandeng tangan untuk terus bekerja dalam membangun daerah Kabupaten Kotabaru.
- Penulis : Siti Salasiah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Selain itu acara juga dirangkai dengan penyampaian lima buah raperda oleh Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani.
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Hj Alfisah dan penyampaian akhir proses raperda oleh panitia khusus (Pansus).
Pansus II menyampaikan tentang izin usaha penggilingan padi hulier, Pansus III menyampaikan tentang pengamanan objek vital dan fasilitas publik serta higienes dan sanitasi depot air minum isi ulang.
Hingga di akhir acara disetujui empat buah Raperda menjadi Perda dengan nomor 24 tahun 2014 dan nomor 188.342/01/KUM. Dan penandatangan oleh bupati, ketua DPRD dan wakil disaksikan seluruh anggota dan Forkopinda.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, semoga dengan di sahkannya raperda tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan kemudahan serta kerjasama dalam perekonomian.
Di ungkapkan bupati, nantinya peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur Kalsel untuk mendapatkan regestrasi dan klarifikasi agar bisa di undangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.
Selain itu bupati juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) terkait untuk menyiapkan peraturan ops setelah perda di undangkan dalam lembar daerah.
Dalam laporannya Irhami juga menyampaikan lima buah rancangan peraturan daerah, yaitu, Tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel, Tetang penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Kotabaru, Tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pemilihan dan pelantikan pangkat desa lainnya.
Dan Tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Tentang badan permusyawarahan desa.
Irhami menghimbau, agar kiranya semuanya bisa bersama sama bahu membahu bergandeng tangan untuk terus bekerja dalam membangun daerah Kabupaten Kotabaru.
- Penulis : Siti Salasiah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online