GEMA, PULAULAUT - Dalam kunjungan kerja ke Kotabaru, Kalimantan Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan surat kepemilikan hak tanah sebanyak 2.950 untuk Kabupaten Kotabaru, Sabtu, digedung Parisbarantai.
Hak atas kepemilikan tanah atau legalisasi asset tersebut yaitu, legalisasi asset prona sebanyak 2.750 bidang, legalisasi asset lintas sektor nelayan sebanyak 100 bidang, dan legalisasi asset lintas UMK atau UKM sebanyak 100 bidang.
Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyampaikan dengan pembagian sertikasi ini nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang.
"Melalui program legalisasi sertifikat prona, Kementerian Agraria akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan tidak ada lagi kesusahan untuk mendapatkan hak atas sertifat tanahnya," jelas Ferry.
Dibeberkannya, nanti ada rencana program sertifikasi untuk rumah ibadah, pondok pasantren, dan perkantoran. Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus penggusuran dengan tujuan memberikan keadilan oleh negara kepada masyarakat terutama masalah pertanahan.
Ditambahkan Kakanwil Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, Binsar Simbolon, bahwa memang legalisasi untuk Provinsi belum seratus persen tercapai dikarenakan banyak kendala yang harus dihadapi.
"Memang banyak kendala yang kita hadapi seperti struktur geografis, jadi diharapkan dengan diberikannya sertifikasi ini pembangunan di daerah bisa tercapai," ujar Simbolon.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengakui bahwa tata ruang di Kabupaten Kotabaru perlu dibenahi dan dengan kedatangan Menteri Agraria diharapkan bisa memberikan wejangan mengenai tata ruang terutama daerah pesisir agar dapat di atur.
Penyerahan hak kepemilikan tanah tersebut dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh tujuh orang warga sesuai bidang masing masing.
- Penulis : Siti Salasiah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Hak atas kepemilikan tanah atau legalisasi asset tersebut yaitu, legalisasi asset prona sebanyak 2.750 bidang, legalisasi asset lintas sektor nelayan sebanyak 100 bidang, dan legalisasi asset lintas UMK atau UKM sebanyak 100 bidang.
Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyampaikan dengan pembagian sertikasi ini nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang.
"Melalui program legalisasi sertifikat prona, Kementerian Agraria akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan tidak ada lagi kesusahan untuk mendapatkan hak atas sertifat tanahnya," jelas Ferry.
Dibeberkannya, nanti ada rencana program sertifikasi untuk rumah ibadah, pondok pasantren, dan perkantoran. Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus penggusuran dengan tujuan memberikan keadilan oleh negara kepada masyarakat terutama masalah pertanahan.
Ditambahkan Kakanwil Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, Binsar Simbolon, bahwa memang legalisasi untuk Provinsi belum seratus persen tercapai dikarenakan banyak kendala yang harus dihadapi.
"Memang banyak kendala yang kita hadapi seperti struktur geografis, jadi diharapkan dengan diberikannya sertifikasi ini pembangunan di daerah bisa tercapai," ujar Simbolon.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengakui bahwa tata ruang di Kabupaten Kotabaru perlu dibenahi dan dengan kedatangan Menteri Agraria diharapkan bisa memberikan wejangan mengenai tata ruang terutama daerah pesisir agar dapat di atur.
Penyerahan hak kepemilikan tanah tersebut dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh tujuh orang warga sesuai bidang masing masing.
- Penulis : Siti Salasiah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online