GEMA - Penantian was-was dari tenaga Non PNS Kotabaru terkait pembaharuan status kerja mereka yang dulunya sebagai tenaga harian lepas dan penyesuaian analisis jabatan (Anjab) di SKPD masing-masing akhirnya ada kepastian kontrak kerja.
Satu bulan lebih para tenaga honorer ini bekerja tanpa adanya pembayaran gaji dikarenakan proses penataan ulang dan pembaharuan kontrak kerja dari pemerintah daerah bidang kepegawaian lakukan seleksi administrasi sesuai anjab untuk 21 kecamatan.
Walaupun tanpa gaji para honorer tetap melakukan pekerjaan rutin mereka meski mencari kerja sampingan untuk memenuhi keperluan hidup sehari hari untuk keluarganya.
Penantian mereka para honorer akhirnya tidak sia-sia, bulan April kontrak kerja selaku tenaga Non PNS di perpanjang dan gaji pun dibayarkan walau pun gaji bulan Maret tidak diterima, sontak hal ini disambut senyum dan tawa bahagia oleh para honorer.
Perlu diketahui bahwa tidak ada
pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48 Tahun 2005
Pasal 8, kecuali mengikuti tes PNS.
Dilain pihak Sekretaris Daerah H. Suriansyah mengatakan, sebenarnya
tidak ada pemberhentian untuk honorer cuma hanya penataan ulang dan perubahan nama menjadi Non PNS dengan SK kontrak 12 Bulan dan akan
diperbaharui per 1 Januari.
Para honorer yang diterima menjadi tenaga non
PNS mereka tetap dalam pengawasan dan untuk kinerjanya akan dilakukan
penilaian, amat baik dengan nilai 4, baik nilai 3, cukup nilai 2 dan
nilai 1 kurang.
Apabila para tenaga Non PNS dalam pekerjaannya mendapatkan nilai 2
keatas maka kontrak kerjanya akan diperpanjang hingga 12 bulan namun
sebaliknya apabila mendapatkan nilai 2 kebawah maka kontrak kerja hanya 6
bulan dan terancam diberhentikan.
Agar ada perbedaan antara PNS dengan Non PNS maka pemda mengeluarkan
pemberitahuan kepada semua SKPD bahwa untuk pakaian kerja para tenaga
Non PNS tidak boleh menggunakan atribut Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online