GEMA - Sekitar Tigapuluh orang warga Desa Batu Ampar Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir diketuai oleh laskar Pulaulaut lakukan orasi di depan gedung DPRD Kotabaru persoalan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, Rabu, (10/10).
Undang-undang agraria dirasakan warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru berpihak pada orang-arang yang berkepentingan saja sehingga mereka (pendemo) mendatangi wakil rakyat untuk meminta keadilan dan merevisi Undang-undang agraria tersebut sebab lahan yang mereka miliki sudah turun temurun.
Aksi para pendemo ini diterima anggota dewan yang diwakili oleh Faruk Syahdan, SH, dikatakan "Masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan ini diharapkan masyarakat bersabar dulu, dan kami akan lakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan".
"Kami minta waktu Sepuluh hari dari sekarang untuk membahas masalah ini dan melaporkannya kepada ketua dewan, soalnya masyarakat tidak mempunyai surat menyuratnya untuk pegangan dan hanya sekedar menempati (menanami) lahan tersebut turun temurun dari orang tua mereka saja" jelas faruk.
Sedangkan warga Batu Ampar Kecamatan Kelumpang Hilir meminta ganti rugi sebesar 25 juta rupiah Satu hektarnya akan tetapi pihak perusahaan masih menunggu hasil laporan dari pusat namun sampai sekarang belum ada realisasinya, kata salah seorang pendemo.
- Penulis : Amir Syarifudin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Undang-undang agraria dirasakan warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru berpihak pada orang-arang yang berkepentingan saja sehingga mereka (pendemo) mendatangi wakil rakyat untuk meminta keadilan dan merevisi Undang-undang agraria tersebut sebab lahan yang mereka miliki sudah turun temurun.
Aksi para pendemo ini diterima anggota dewan yang diwakili oleh Faruk Syahdan, SH, dikatakan "Masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan ini diharapkan masyarakat bersabar dulu, dan kami akan lakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan".
"Kami minta waktu Sepuluh hari dari sekarang untuk membahas masalah ini dan melaporkannya kepada ketua dewan, soalnya masyarakat tidak mempunyai surat menyuratnya untuk pegangan dan hanya sekedar menempati (menanami) lahan tersebut turun temurun dari orang tua mereka saja" jelas faruk.
Sedangkan warga Batu Ampar Kecamatan Kelumpang Hilir meminta ganti rugi sebesar 25 juta rupiah Satu hektarnya akan tetapi pihak perusahaan masih menunggu hasil laporan dari pusat namun sampai sekarang belum ada realisasinya, kata salah seorang pendemo.
- Penulis : Amir Syarifudin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online