GEMA - Remisi atau pemotongan masa tahanan yang selalu dinantikan para napi akhirnya tiba, dari 591 penghuni Lapas, 555 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dapat berbahagia karena dapat dua potongan hukuman yang mereka jalani, selasa (16/8) SK remisi langsung dibagikan oleh Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
Dua remisi yang diusulkan kepada kementerian Hukun dan HAM yaitu, remisi hari kemerdekaan RI dan remisi keagamaan Idul Fitri. Untuk remisi pertama diusulkan 269 orang, bebas langsung 14 orang dan yang terkait PP.28 48 orang. Sedangkan remisi kedua diusulkan 289 orang, remisi bersyarat 27 orang, bebas langsung 14 orang dan yang terkait PP.28 53 orang.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas kotabaru bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan dengan kriteria sudah ada putusan dari pengadilan, tidak ada pelanggaran, sudah menjalani masa enam bulan dan terhitung dari tanggal 18 Februri 2011.
Sesuai SK remisi Kementerian Hukum dan HAM No. W12.591.PK.01.02, ada 195 orang mendapatkan remisi yang sudah ber SK, 5 orang remisi 6 bulan, 13 orang remisi 5 bulan, 21 orang remisi 4 bulan, 52 orang remisi 3 bulan, 38 orang remisi 2 bulan dan 69 orang remisi 1 bulan. (fjr)