GEMA, KOTABARU - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang awalnya 5 tahun ditambah menjadi 8 tahun resmi dikukuhkan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar pada Sabtu (7/9/2024) di aula kantor kecamatan.
Pengukuhan tersebut dilakukan kepada 38 Kepala Desa (Kades) dan 190 Badan Permusayawaratan Desa (BPD) di Kotabaru yang tersebar di empat kecamatan yakni, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Kecamatan Pulau Laut Barat.
Adapun Kades dan BPD yang dikukuhkan, untuk Kecamatan Pulaulaut Selatan ada 8 Kades dan 40 Anggota BPD, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan 9 Kades dan 45 BPD, Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar 10 Kades dan 50 Anggota BPD, dan Kecamatan Pulaulaut Barat ada 11 Kades dan 55 Anggota BPD.
"Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan dan pengakuan atas dedikasi juga prestasi yang telah dicapai selama ini oleh kepala desa yang sudah bekerja keras memajukan desanya," ucap Bupati Sayed Jafar.
Dia pun, berharap, kepada kepala desa yang terpilih terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan tugas penuh dengan tanggung jawab dan sungguh sungguh memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk kemajuan desa.
Selain itu, Bupati Kotabaru juga berpesan sekarang ini masuk masa pilkada jadi kepada kepala desa agar menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah nanti.
Pada kesempatan itu, Plt Camat Pulaulaut Kepulauan, Nurcholis menyampaikan, pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala desa ini sudah diberlakukan menurut peraturan perundang-undangan. Dan pemerintah kecamatan maupun desa terus bersenigritas untuk kemajuan pembangunan yang ada di kecamatan diantaranya, insfrastruktur jalan dan dermaga.
"Alhamdulillah, pengukuhan penambahan masa jabatan Kades tahun 2024 ini resmi dilakukan oleh bupati," tuturnya.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online