Tugas utama kejaksaan adalah sebagai pelaksana tunggal penuntutan, yang mana kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dimana kejaksaan memiliki wewenang ekslusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana dan hanya kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dalam perwujudan single prosecution system.
Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru H Muhammad Fadlan saat membacakan amanat Jaksa Agung pada upacara peringatan hari lahirnya Kejaksaan ke-79 di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Senin (2/9/2024).
"Capaian baik yang didapat oleh kejaksaan saat jni jangan sampai membuat kita berpuas diri karena kedepannya masih banyak tantangan yang harus dihadapi," ucapnya.
Dia, pun, mengingatka kepada seluruh jajaran kejaksaan baik pusat maupun daerah agar terus menjaga kepercayaan publik dan harus berinovasi dengan mengembangkan diri serta bekerjalah dengan hati nurani,j unjung tinggi nilai nilai kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Pada kesempatan itu, Kajari Kotabaru H Muhammad Fadlan didampingi ketua IAD Kotabaru Anggiet Fadlan melakukan pemotongan tumpeng peringatan hari lahir kejaksaan ke-79 dan disaksikan seluruh insan jaksa kejaksaan negeri Kotabaru.