SHECSR Dept.Head M. Syaifuddin melalui Eva Ariani, SKM., M.Ling, Environment Section Head menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari perusahaan untuk turut berkontribusi sebagai tanda kepedulian terhadap kerusakan lingkungan.
“Untuk memperbaiki alam dan bersinergi dengan lingkungan adalah suatu keharusan yang kita laksanakan agar anak cucu kita dapat merasakan dan melihat hutan yg masih asri”, ungkapnya
Selain itu Eva mengatakan, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menanam pohon pada lingkungan kita agar alam tetap bisa terjaga dan dilestarikan dengan bersama saling bersinergi antara pemerintah, akademisi dan pelaku usaha.
Lebih luas Eva memaparkan, selain aksi HBS 2024, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Unit Produksi Tarjun juga secara konsisten dan berkelanjutan memiliki komitmen tinggi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan membina bank sampah, penanaman pohon langka di area tambang, pelestarian hewan lokal seperti owa-owa dan berbagai kegiatan pertanian berbasis lingkungan.
"Setiap 22 April diperingati Hari Bumi atau Earth Day. Makna peringatan ini untuk meningkatkan rasa peduli terhadap lingkungan hidup," kata Eva, Senin (22/4/2024).
Adapun rangkaian Aksi Peringatan HBS 2024 yang digagas oleh PT.Indocement Unit Produksi Tarjun yaitu Workshop pengelolaan lingkungan, Workshop peningkatan ketahanan pangan dengan menanam Sorgum dilahan pasca tambang ataupun dilahan tidur, Penanaman pohon serentak di Kabupaten Kotabaru berkolaborasi dengan pemerintah dan perusahaan terdiri dari pohon ulin dan buah-buahan, Pemberian bantuan bibit buah ke masyarakat terdiri dari pohon buah-buahan seperti mangga, jambu, petai, jengkol dan lainnya,
Penanaman pohon di lingkungan perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Unit Produksi Tarjun.
Dalam kesempatan yang sama disela-sela kegiatan HBS 2024, Kepala Dinas LH Kotabaru, Muhammad Maulidiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Indocement serta perusahaan lainnya, yang yang telah mendukung suksesnya kegiatan hari bumi sedunia tahun 2024.