Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddiin Pemerintah daerah kembali mengaktifkan aplikasi Srikandi mulai tanggal 20 Februari 2024 yang mana aplikasi itu implementasi dari sistem pemerintahan berbasis elektronik yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.
"Aplikasi Srikandi ini tentu saja sangat mrmbantu namun dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yai njirtu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik," ucap Kamirudin saat rakor di gedung Ratu Intan, Selasa (20/2/2024).
Selain aplikasi Srikandi pada rakor tersebut juga disampaikan tentang kode klasifikasi yang mana membantu dalam menyususn dan mengidentifikasi arsip yakni menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor urut, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip.
Infotnasi dihimpun, Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).
Disisi lain, Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH Menyampaikan, aplikasi ini untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital tentu menjadi pilihan tepat saat ini dan sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen.