"Calon peserta pemilu sudah diberikan batas waktu kampanye 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai perundang undangan yang berlaku jadi tidak adalagi aksi kampanye," kata Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Safriansyah saat apel siaga masa tenang di Siringlaut, Minggu (11/2/2023) kemarin.
Dan lanjutnya, kami menyampaikan kepada publik bahwa Bawaslu Kotabaru bersama jajaran mulai tingkat bawah menyatakan siaga penuh untuk menjaga masa tenang dari pemungutan hingga penghitungan suara melalui kerja pengawasan pencegahan dan penindakan.
"Mari kita jaga bersama masa tenang ini mulai pemungutan hingga penghigungan suara nanti agar steril dari aktivitas segala bentuk kampanye," harap Rony.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Zainal Arifin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bawaslu Kotabaru dalam melaksanakan pengawasan pemilu 2024 ini.
"Pemilu serentak 2024 ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia karena dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan baik capres-cawapres dan pileg," tutur Zainal.
Dia pun, berharap, agar semua elemen bersinergi baik pemerintah, masyarakat,TNI-Polri dan pihak terkait untuk menciptakan suasana damai dan kondusif di Kotabaru agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sukses dan lancar sesuai keinginan bersama.
"Kita ingin pemilu serentak pada 14 Februari 2024 nanti berjalan aman, jujur, adil dan damai, juga gunakanlah hak pilih anda jangan golput," pungkasnya.