Ketua BAZNAS Kotabaru H Mahmud Dimyati mengatakan, keputusan penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 ini berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Kotabaru, MUI Kotabaru, perwakilan Pemda Kotabaru Dinas Koperasi, Prindustrian dan Perdagangan, UPZ mesjid dan mushola serta organisasi.
Nampak pada acara itu, dihadiri oleh ormas dari perwakilan PCNU, dan PD Muhammadiyah, perwakilan UPZ mesjid dan mushala.
"Memang tahun ini penetapan nilai zakat fitrah lebih awal di keluarkan agar panitia pengumpul zakat bisa mempersiapkan diri terutama bagi masyarakat pendatang," ucapnya.
Selain itu, ungkap Mahmud, pada tahun ini juga ada perubahan besaran nilai zakat fitrah yang mana biasanya hanya tiga kategori saja kini menjadi empat kategori dikarenakan nilai jual beras di Kotabaru berpariasi.
Perlu diketahui, untuk zakat fitrah tahun ini berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 Kg /3,5 liter per jiwa. Sedangkan besaran nilai uang zakat fitrah, ada 4 kategori yakni, kategori pertama Rp. 61.000 dengan jenis beras karang dukuh unus mayang, unus mayang usang, mayang super topdan JDR pandan wangi premium. Dan kategori kedua nilai uang Rp. 53.000, dengan jenis baras unus mutiara, pandan wangi dan unus siam.
Sedangkan untuk Kategori ketiga nilai uang Rp. 34.000 dengan jenis beras banjar karau, beras nenas, maknyus, nurmadinah, anggur wangi, si buyung, semar hijau, bangawan bumbu bali, gerobak pandan dan lele. Dan kategori keempat dengan milai uang Rp. 28.000 dengan jenis beras super pandan, sulawesi, Banjar lamah, istana, harum pandan, semar biru, harum sari, ketupat, kenari, cendrawasih, dan beras Glatik.