Rakor penyelenggaraan haji dan umrah dari Kantor Kemenag Kotabaru di aula STIT Darul Ulum, Selasa (21/2/2023). |
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kotabaru, H Akhmad Kamal pada saat rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah dengan pemerintah kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kotabaru di aula Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kotabaru, Selasa (21/2/2023), sore.
Selain itu, H Kamal juga menjelaskan masalah pembiyaan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sudah di keluarkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu bahwa ada dua Komponen yaitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji ( BPIH ) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BIPIH) yang harus kita pahami.
"Informasi tentang kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah ini harus dipahami dan diketahui oleh pemerintah kecamatan," ucapnya.
Ia, pun, menuturkan, BPIH adalah biaya keseluruhan komponen yang ada di dalam ibadah haji, sedangkan BIPIH dimaksudkan adalah biaya yang dibebankan kepada jemaah haji. Jadi ini yang perlu diketahui oleh pihak Stakeholder.
"Keberhasilan penyelenggaran Ibadah Haji tentunya tidak terlepas dari sinegritas dan peran dari pemerintah daerah juga seluruh Stakeholder, dinas dan komponen masyarakat," ujarnya H Kamal.
Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka Koata Indonesia untuk tahun 2023 sebanyak 221.000 terbagi dari 17 ribu lebih untuk Jemaah Haji Khusus (Haji Plus) yang nantinya terdaftar diserahkan ke pihak travel dengan masa antri sekitar 5 sampai 6 tahun.