GEMA, PULAULAUT - Untuk memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kotabaru masalah layanan produk penerapan dan surat keterangan pengadilan sistem kependudukan atau kepengurusan data kependudukan.melalui sistem elektronik sesuai aturan hukum.
Hal itu, disepakati oleh kedua belah pihak melalui penandatangan Memorandum Of Understunding (MoU).oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo di ruang kerja bupati, Kamis (19/1/2023).
Kesepakatan bersama ini tentang pelayanan publik agar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum, ucap Bupati Sayed Jafar.
Lebih luas dipaparkan bupati, hal ini juga mewujudkan pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintah dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.
"Kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan surat kependudukan sesuai dengan aturan hukum," tuturnya.
Masih kata bupati, melalui program inovasi dari Pengadilan Negeri Kotabaru ini diharapkan mampu menyentuh masyarakat sehingga bisa dirasakan kehadirannya di kota yang berjuluk Bumi Sa-ijaan itu.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo mengucapkqn, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam sinegritasnya selama ini dengan Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kotabaru.
"Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan seperti, membuat akta kelahiran, ganti nama dan lainya," katanya.
Pengadilan Negeri ujarnya, akan memberikan kemudahan dalam pengurusan kependudukan dan tidak perlu berpindah pindah cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan oleh instansi terkait.