Ketua TP PKK Kotabaru Hj Fatma Indiana saat memantau pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun. |
GEMA, PULAULAUT - Sesuai dengan surat perubahan SKB 4 menteri yangmana mengisyaratkan bahwa untuk masuk sekolah cakupan vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) minimal 80% dan vaksinasi lansia di Kabupaten minimal 50% maka baru dapat dilakukan pembelajaran 6 jam perhari sampai full 100%.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Selamat Riyadi, memang kami sudah menyurati seluruh sekolah dan mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP terkait pemberian vaksinasi kepada anak didik sekolah usia 6 sampai 11 tahun.
Ia, pun, memaparkan, untuk anak usia 6 sampai 11 tahun lebih banyak di jenjang pendidikan sekolah dasar dan syarat kelancaran proses belajar mengajar dengan vaksinasi jadi kepala sekolah diharapkan bisa mendukung program ini dan menyampaikan kepada orang tua murid pentingnya vaksinasi COVID-19.
"Ya, syarat proses belajar mengajar harus sudah vaksin, semua ini bukan untuk kepentingan sekolah akan tetapi memberikan kekebalan tubuh pada anak dari wabah COVID-19," jelas Selamat.
Pemberian vaksinasi terhadap anak tidak serta merta dalam artian harus melalui proses pemeriksaan dulu oleh tim kesehatan dan apabila tidak mengalami gangguan kesehatan maka bisa dilakukan vaksin namun bila ada gangguan kesehatan maka akan diberikan surat keterangan.
Perlu diketahui hingga sampai dengan semester dua ini anak-anak didik masih diperbolehkan pembelajaran jarak jauh atau belajar secara daring.
Dan untuk sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batuah 1 dan 2 juga SDN Dirgahayu, sekolah lain akan menyusul.