-->

Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Buah Raperda ke DPRD

Telah Dibaca : 0 kali
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad saat penyampaian 2 buah Raperda pada paripurna DPRD, Senin (7/2/2022)


GEMA, PULAULAUT - Dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan II rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 di lantai III, Senin (7/2/2022) pagi.

Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini agar kiranya bisa dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Selain itu, dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

"Ya, ini semua untuk bisa menyejahterakan masyarakat dalam hal kesehatan dan sosial," ucapnya.

Selain itu, apabila ada saran dan masukan pada pertemuan lebih lanjut kami sangat menghargai hal itu karena untuk kesempurnaan. Dengan harapan Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Disisi lain, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis mengatakan, setelah ini kami akan membentuk Pansus dan akan segera menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat terkait dua buah Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Perlu diketahui, pemerintah daerah bersama DPRD dalam hal meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat sudah mengeluarkan empat buah Perda yaitu, Perda nomor 03 tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan kesehatan,, Perda nomor 28 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat bidan kesehatan, Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terkecil, dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru.

Yangmana keempat Perda tersebut merupakan pengaturan sektoral urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam rangka pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif sebagai urusan pelaksanaan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. (fjr)










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:
Show comments
Hide comments

0 Comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah