GEMA, KOTABARU - Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan dua buah Raperda pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke-12 diruang rapat gabungan DPRD, Senin (8/11/2021).
Dua buah Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Raperda tentang penyelenggaraan irigasi.
Acara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Mukhni AF didampingi Wakil Ketua II Muhammad Arif dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, juga dihadir anggota DPRD serta Forkopimda.
Pada pidato Bupati Kotabaru H Sayed Jafar disampaikan Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, dibentuknya Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan juga perustiwa penting lainnya kepada penduduk di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan untuk Raperda irigasi, hal ini penting karena irigasi merupakan salahsatu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani.
"Ya, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengaturnya dan pemerintah daerah tetap akan memberikqn bantuan," ucapnya.
Ia, pun, berharap, dua buah Raperda ini bisa dijadikan Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku namun agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD.
Sebelumnya Bapemperda DPRD Kotabaru melalui Hamka Mamang, menyampaikan dua buah Raperda inisiatif tentang fasilitas pelayanan jemaah haji dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan.