Selain itu, para korban kebakaran itu juga akan menerima pemasangan listrik dan air bersih pada tempat tinggal mereka yang baru nanti.
Info di dapat bahwa ada sekitar 132 sertipikat tanah yang akan dibagikan kepada korban eks kebakaran Patmaraga hasil konsilidasi secara gratis.
Hal itu,, disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, Jani Levinus Loupatty, A. Ptnh, usai acara sidang panitia pertimbangan landreform dan musyawarah kesepakatan desain konsilidasi tanah di operation room sekretariat daerah, Senin (27/9/2021).
Ia, pun, menjelaskan, kegiatan ini sebagai salah satu syarat untuk penerbitan sertipikat tanah kepada 132 korban eks kebakaran Patmaraga hasil konsilidasi yang akan dibagikan bulan depan.
Sedangkan untuk pembebasan kawasan hutan seluas 112.7552.4 hektar untuk Desa Gendang Temburu dan 117,4 hektar intuk Desa Buluh Kuning yang ada di Kecamatan Sungai Durian juga sudah dilakukan pengukuran tanah dan tinggal proses penerbitan sertipikat saja lagi.
"Ya, rencananya bulan Oktober nanti sertifikat tersebut akan kami bagikan karena semuanya sudah lengkap," ucap Jani.
Disisi lain, Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, sebenarnya pembangunan ini seharusnya sudah dibangunkan akan tetapi karena pandemi COVID-19 maka ditunda oleh Kementerian PU jadi pemerintah daerah bukan tidak memperhatikan masyarakat korban eks kebakaran tersebut
"Ya, seharusnya dananya sudah turun namun ditunda karena peralihan untuk penanganan pandemi COVID-19 oleh pusat akan tetapi kita Pemkab Kotabaru tetap akan melanjutkan," jelasnya.
Kedepan tambahnya, lokasi eks kebakaran tersebut sudah ditata lokasinya agar nantinya tidak kumuh lagi semuanya sudah dibuatkan dan dilaporkan ke kementerian jadi bulan depan mereka akan mendapatkan sertipikat tanah juga jalan kita akan anggarkan bangunannya tahun depan sambil menunggu dari pusat.