-->

Masuk PPKM Level Tiga, Disdikbud Kotabaru Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan masuk level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang  PPKM level tiga, dua, dan satu.

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri tersebut sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah PAUD, SD, dan SMP, di kota yang berjuluk Bumi Saijaan itu dan berlaku mulai tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Selamat Riyadi, memang kami mengeluarkan SE terkait pemberhentian proses PTM dan sudah mengirimkannya ke sekolah sekolah baik PAUD, SD, dan SMP, karena Kotabaru berada di level tiga PPKM.

"Ya, dalam instruksi menteri no 26 tahun 2021 tersebut untuk daerah yang masuk level tiga PPKM tidak diperbolehkan ada pembelajaran tatap muka di sekolah jadi sementara kita hentikan dulu," kata Selamat, Kamis (29/7/2021).

Lebih luas dijelaskannya, untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat kepala satuan pendidikan tetap mengatur jadwal hadir bagi guru atau tenaga kependidikan secara bergiliran sampai kondisi memungkinkan sesuai aturan dan ketentuan berlaku hingga pembelajaran tatap muka bisa dibuka kembali.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan SD, Afriandi, S,Pd, SD, MM, menyampaikan, memang seharusnya dihentikan sementara untuk PTM ini karena keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas baik bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

Ini semua bebernya,, sudah sesuai dengan keputusan SKB empat menteri dan surat edaran Disdikbud sebelumya berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PTM Terbatas, ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.

Jadi tambahnya, Pemkab, kantor Kemenag kabupaten dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan tracing, dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikannya.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah