GEMA, PULAULAUT- Walaupun penetapan awal Ramadhan 1442 Hijriyah tahun 2021 Masehi belum dikeluarkan oleh Kementerian Agama namun Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kesiapan menyambut Ramadhan baik ketersediaan sembako maupun panduan ibadah tarawih maupun Idul Fitri.
Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad dan dihadiri oleh Kasdim 1004 Kotabaru, perwakilan Danlanal, Kapolres Kotabaru, perwakilan Kejari, MUI, NU, MD, dan tokoh agama, di operation room setda Kotabaru, Senin (12/4/2021).
Dalam pemaparannya Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, tahun ini kita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih dan Idul Fitri juga kegiatan keagamaan lainnya akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dan terciptanya kluster baru.
Jadi tegasnya, kepada pihak Kemenag Kotabaru agar segera membuat surat edaran atau himbauan tata cara prokes dalam beribadah terhadap pengelola maupun pengurus mesjid dan mushola agar masyarakat bisa mengetahuinya.
"Ya, himbauan ini adalah kewenangan pihak Kemenag Kotabaru jadi kita pemerintah dan Forkopimda siap mendukung pelaksanaannya dari segi keamanan," ucap sekda.
Diwaktu yang sama Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, pelaksanaan Ramadhan tahun ini masih dalam pandemi Covid-19 jadi masyarakat harus mematuhi prokes dari pemerintah agar semua berjalan sesuai dengan harapan bersama.
Selain itu, kami jajaran polres juga akan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang terkait barang barang yang kadaluarsa juga akan melakukan razia terhadap motor dengan knalpot racing agar saat beribadah umat muslim tidak trrganggu karena suara bising.
"Memang, kami akan lakukan pemeriksaan mulai dari barang yang dijual, prokes di tempat ibadah, dan knalpot bising, agar masyarakat terlindungi baik keamanan dan kenyamanan saat beribadah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kemenag Kotabaru H Said Muhdari menjelaskan, terkait edaran kementerian agama hal itu sudah disebarkan hingga kepelosok kecamatan melalui tokoh agama setempat.
"Alhamdulillah, kami sudah menyebarluaskan edaran dari Kemenag RI terkait tata cara prokes pelaksanaan sholat tarawih, Idul Fitri, dan kegiatan agama lainnya," jelas Kemenag.