-->

SJA-Arul Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan pasangan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih 2020.

Hal itu digelar KPU Kotabaru pada rapat pleno terbuka di Gedung Paris Barantai, Senin (22/3/2021) dengan penjagaan ketat oleh pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan tahapan pleno terbuka penetapan pasangan bupati, dan wakil bupati terpilih SJA-Arul ini nanti hasilnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru untuk proses pelantikan.

"Ya, kami akan melaporkan hasil pleno ini ke DPRD berupa berita acara untuk diproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.

Lebih luas di beberkan Zainal, memang prosesnya sangat panjang sebelum penetapan ini dilakukan oleh KPU namun akhirnya semua selesai dan tinggal pelantikan saja lagi nanti di DPRD Kotabaru.

Sedangkan untuk jadwal kapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 2020 itu dilaksanakan akan ditentukan oleh pihak DPRD Kotabaru.

Sekedar diketahui, hingga saat ini Sekretaris Daerah H Said Akhmad masih menjabat sebagai Plh Bupati Kotabaru hingga nanti bupati dan wakil bupati terpilih resmi dilantik.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Sekda Kotabaru Ikuti Rakor PPKM Micro se Kalsel

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad bersama Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi, S.E, M.I.Pol, Perwakilan Lanal, Polres dan Kejari Kotabaru juga Kepala SKPD terkait, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro di Operation Room Sekretariat Daerah, Senin (22/3/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA yang diikuti oleh pejabat di 13 kabupaten/kota se Kalsel secara virtual.

Informasi dihimpun bahwa, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM berbasis Micro tahap IV ini mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 dengan tambahan 5 provinsi yaitu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Pada periode sebelumnya juga sudah dilaksanakan di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, karena dianggap baik dan efektif dalam menekan angka positif Covid-19 maka pemerintah memperluas wilayah hingga 15 provinsi.


Pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menyampaikan, Pelaksanaan PPKM Micro di lapangan nantinya agar disesuaikan dengan keadaan di daerah masing masing karena penyebaran Covid-19 di Kalsel meningkat selama tiga bulan ini sekitar 10.316.

"Memang, peningkatan terjadi selama tiga bulan ini di Kalsel maka dari itu diharapkan kerjasama semua pihak untuk bisa menekan angka positif Covid-19," ucapnya.

Lebih luas diungkapkannya, kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan agar bisa bersinergi dalam pelaksanaan PPKM Mikro tak terkecuali peran aktif seluruh unsur masyarakat.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah